Perlindungan Hak Asasi Manusia Pekerja Migran Piala Dunia Qatar 2022
Keywords:
Perlindungan HAM, Pekerja Migran, Piala Dunia 2022Abstract
Qatar merekrut lebih dari 1,5 juta pekerja migran untuk mempersiapkan Piala Dunia 2022. Laporan dari
Amnesty International, International Labor Organization, dan Busines and Human Rights Resources Centre
menunjukkan ribuan pekerja migran meninggal dunia, mengalami penunggakan pembayaran gaji, dan
pelanggaran hak pekerja lainnya. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan perlindungan hak asasi
manusia pekerja migran Piala Dunia 2022 yang dilakukan oleh Qatar. Teori dan konsep yang digunakan
dalam penelitian ini adalah teori hak positif dan hak negatif, konsep hak asasi manusia, dan pekerja migran.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data yang digunakan dalam
penelitian ini ialah data sekunder. Hasil Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah Qatar berupaya
untuk melindungi hak asasi manusia pekerja migran melalui beberapa regulasi, seperti sistem kafala dan UU
Ketenagakerjaan 2020, namun perlindungan tersebut belum maksimal. Hal tersebut dibuktikan dari masalah
yang ada pada enam hak dasar pekerja migran, yaitu hak pekerja migran untuk bekerja sesuai dengan migrant
life cycle, hak atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan meliputi jam kerja, pembayaran gaji, dan
pemberian fasilitas pendukung, hak pekerja migran untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja,
hak atas jaminan sosial, seperti asuransi kesehatan, hak atas perlindungan keluarga, hak atas standar hidup
yang layak bagi pekerja migran, termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang layak