Penanganan Kasus Child Soldier oleh United Nations Mission in South Sudan (UNMISS) dalam Konflik di Sudan Selatan (2013-2022)
Keywords:
child soldier, UNMISS, intrumen, arena, aktor independenAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perekrutan dan penggunaan anak-anak sebagai child soldier oleh pihak-pihak yang berkonflik di Sudan Selatan, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional dan berbagai perjanjian perlindungan anak. Praktik ini tidak hanya mengancam masa depan generasi muda, tetapi juga memperpanjang siklus kekerasan dalam konflik berkepanjangan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penanganan child soldier oleh United Nations Mission in South Sudan (UNMISS) dalam konflik Sudan Selatan periode 2013–2022. Penelitian ini menggunakan teori organisasi internasional oleh Rittberger, Zangl, dan Kruck dengan pendekatan kelembagaan, yang memandang organisasi internasional sebagai instrumen, arena, dan aktor independen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UNMISS menjalankan ketiga fungsi tersebut. Sebagai instrumen, UNMISS dimanfaatkan oleh aktor domestik dan internasional untuk membangun citra kooperatif meskipun praktik perekrutan anak masih berlangsung. Sebagai arena, UNMISS memfasilitasi dialog, advokasi, dan koordinasi antaraktor. Sebagai aktor independen, UNMISS memiliki legitimasi formal dari Dewan Keamanan PBB, namun pelaksanaan mandatnya dibatasi oleh ketergantungan pada izin pemerintah, pembatasan mobilitas, serta keterbatasan dukungan politik dan material. Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara kewenangan formal dan realitas operasional UNMISS di lapangan.