Upaya Indonesia dalam Mencegah Impor Pakaian Bekas Tahun 2015-2020
Keywords:
Upaya Indonesia, larangan impor, pakaian bekasAbstract
Terjadinya pelanggaran terhadap kebijakan larangan impor pakaian bekas di Indonesia mengindikasikan
upaya dalam negeri dan luar negeri Indonesia yang belum optimal dalam mencegah impor pakaian bekas.
Penelitian ini bertujuan menggambarkan upaya Indonesia dalam mencegah impor pakaian bekas tahun
2015 hingga 2020 dengan menggunakan model teori implementasi kebijakan oleh George C. Edwards III,
serta konsep kerja sama internasional dan diplomasi perdagangan. Jenis penelitian ini ialah kualitatif
deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi wawancara, pustaka, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan pelanggaran terhadap kebijakan larangan impor pakaian bekas di
Indonesia selama tahun 2015 hingga 2020 terjadi karena upaya dalam negeri dan luar negeri Indonesia
dalam mencegah impor pakaian bekas tidak sepenuhnya berjalan efektif, disebabkan kurangnya
kesadaran dan pentransmisian tujuan dan manfaat oleh pelaksana. Meskipun demikian, diplomasi
perdagangan Indonesia di WTO terkait Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/MDAG/
PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dapat dikatakan telah berjalan efektif