Implementasi SDGs 12.3 (Food loss and Waste) Oleh Singapura Tahun 2015-2019
Keywords:
Sustainable Development Goals, Food Loss and Waste, Rezim Internasional, SingapuraAbstract
Menindaklanjuti isu FLW global, tahun 2015 UN menggagas rencana jangka panjang yang konkret dalam perwujudan Agenda Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 poin 12.3 mengenai FLW yang berbunyi pengurangan separuh limbah pangan global per kapita pada tingkat ritel dan konsumen tahun 2030 serta mengurangi terjadinya kehilangan pangan pada rantai produksi, pasokan dan pasca panen tahun 2030. Peluncuran SDGs tahun 2015 telah menjadi pedoman peningkatan kesejahteraan yang diadopsi oleh sejumlah negara di dunia, salah satunya adalah Singapura. Konsep dan teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah konsep Sustainable Development Goals (SDGs) dan teori Rezim Internasional melalui lima tahapan. Penelitian ini menggunakan pendeatan kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui studi literatur dan studi dokumentasi. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang berasal dari jurnal ilmiah, buku-buku, laporan resmi, dan artikel-artikel resmi yang dipublikasi oleh pemerintah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa upaya Singapura dalam menangani isu FLW melalui 5 tahapan pengimplementasian SDGs yaitu tahap pertama adalah Singapura berkomitmen pada agenda SDGs sejak diluncurkan tahun 2015, tahap kedua adalah peluncuran Zero Waste Nation, tahap ketiga adalah upaya penanganan FLW melalui prinsip 3 R (reduce, reuse dan recycle), tahap keempat adalah hasil dimana Singapura terus mencapai kemajuan dalam Agenda 2030 dan tahap kelima adalah evaluasi berisi tantangan dan peluang yang diperoleh Singapura.